Syarat Terjadinya Khulu
negeri Selangor menyebut syarat isteri berhak menuntut khulu' apabila suami meninggalkan isteri lebih empat bulan kamariah "dan" suami atau wakilnya tidak membayar nafkah kepada isteri.
Are you looking for something related to Syarat Terjadinya Khulu ? Congrats you come to the right places. In this post i will share you about Syarat Terjadinya Khulu , not only the Images but also the PDF file related to Syarat Terjadinya Khulu
Kata Pengantar Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Taala yang telah memberikan hidayah, rahmat, taufiq, dan inayahnya, sehingga makalah ini bisa diselesaikan. Semoga sholawat dan salam selalu tercurah atas pemimpin kita Nabi Besar Muhammad Shallallaahu Alaihi Wasallam, yang berkat kehadirannya, dunia berubah dari masa kegelapan jahiliyah menjadi masa cahaya ilmu pengetahuan.
pernikahan yang muncul karena adanya aib, kenyataan tidak terpenuhinya syarat, atau dugaan tidak terpenuhinya syarat sesuai yang termaktub dalam kitab Al-Fiqhu asy-Syafi'i Al-Muyassar karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili. Dalam qaul qadim Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa fasakh adalah khulu' yaitu perpisahan antara suami
Menurut istilah fikih, khulu' berarti akad yang dilakukan olah suami istri untuk membebaskan istri dari pernikahan dengan syarat istri membayarkan sejumlah harta, lalu suami menalaqnya atau mengkhulu 'nya, atau diartikan dengan tebusan yang diberikan oleh istri supaya suami menceraikannya.
atau iwad ; keempat , alasan untuk terjadinya khulu'.10 Adapun tentang syarat khulu', maka menurut Ibnu Rusyd mengenai syarat-syarat diperbolehkannya khulu', ada yang berkaitan dengan kadar harta yang boleh dipakai khulu' dan ada juga yang berkaitan dengan sifat (keadaan) di mana khulu' boleh dilakukan.