Syarat Menjadi Nazhir Dalam Perundang Undangan
B. Syarat-Syarat Menjadi Nazhir Dalam Perundang-Undangan Selain syarat dan rukun harus dipenuhi dalam perwakafan, kehadiran nazhir sebagai pihak yang diberikan kepercayaan dalam mengelola harta wakaf sangatlah penting.
Do you finding something related to Syarat Menjadi Nazhir Dalam Perundang Undangan ? Well you come to the right places. In this post i will share you about Syarat Menjadi Nazhir Dalam Perundang Undangan , not only the Images but also the PDF file related to Syarat Menjadi Nazhir Dalam Perundang Undangan
sertifikasi tanah wakaf, berdasarkan tugas yang diatur di dalam perundang-undangan. Analisis data menggunakan logika deduktif, yaitu penalaran yang menilai kesesuaian tugas yang dilakukan oleh PPAIW dan nazhir di Kecamatan Depok tahun 2013-2014 berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Syarat-Syarat menjadi Nazhir dalam Perundang-Undangan. Selain syarat dan rukun harus dipenuhi dalam perwakafan, kehadiran nazhir sebagai pihak yang diberikan kepercayaan dalam mengelola harta wakaf sangatlah penting. Para ulama sepakat bahwa wakif harus menunjuk nazhir wakaf, baik yang bersifat perseorangan maupun kelembagaan.
Sedangkan syarat untuk Nazhir badan hukum adalah: 1. Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat nadzir perorangan, 2. Badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan 3. Organisasi yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam.
Menurut Pasal 10 ayat (3) UU 41/2004, badan hukum hanya dapat menjadi nazhir apabila memenuhi persyaratan: a. pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan (dalam Pasal 10 ayat (1) UU 41/2004), yaitu: i. warga negara Indonesia; ii. beragama Islam;
Sedangkan syarat untuk Nazhir badan hukum adalah: Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat nadzir perorangan, Badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan. Organisasi yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam.
1. Syarat moral. Paham tentang hukum wakaf dan ZIS, baik dalam tinjauan syari'ah maupun perundang-undangan negara RI. Jujur, amanah dan adil sehingga dapat dipercaya dalam proses pengelolaan wakaf. Tahan godaan, terutama menyangkut perkembangan usaha. Pilihan, sungguh-sungguh dan suka tantangan. Punya kecerdasan, baik emosional maupun ...
Nazhir wakaf tidak hanya ada 2 (dua), akan tetapi ada 3 (tiga) berdasarkan Pasal 9 UU 41/2004, yaitu:. a. Perseorangan; b. Organisasi; atau. c. Badan hukum. Menurut Pasal 10 ayat (3) UU 41/2004, badan hukum hanya dapat menjadi nazhir apabila memenuhi persyaratan:. a.
Pengertian Nazir Adalah - Nazir ialah orang yang paling bertanggungjawab terhadap harta wakaf yang dipegangnya, baik harta wakafnya, hasilnya maupun upaya pengembangannya. Para ulama' fikih tidak menjadikan nazir sebagai rukun wakaf karena pada hakikatnya yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan wakaf adalah pewakaf. Namun pewakaf dapat menunjuk orang lain yang dipercaya untuk mengelola ...
Syarat-Syarat menjadi Nazhir dalam Perundang-Undangan. Selain syarat dan rukun harus dipenuhi dalam perwakafan, kehadiran nazhir sebagai pihak yang diberikan kepercayaan dalam mengelola harta wakaf sangatlah penting. Para ulama sepakat bahwa wakif harus menunjuk nazhir wakaf, baik yang bersifat perseorangan maupun kelembagaan.
B. Syarat-Syarat Menjadi Nazhir Dalam Perundang-Undangan Selain syarat dan rukun harus dipenuhi dalam perwakafan, kehadiran nazhir sebagai pihak yang diberikan kepercayaan dalam mengelola harta wakaf sangatlah penting.
Ada tiga persyaratan nazhir yang harus dipenuhi oleh secara professional, yaitu: syarat moral, managemen, dan bisnis. Syarat moral. Yang harus dipenuhi nazhir meliputi paham segala seluk beluk hukum tentang wakaf dan ZIS (baik dari tinjauan syari'ahnya maupun dari perundang-undangan negara RI), memiliki sikap terpuji (jujur, amanah dan adil)
Menurut Edi Sudewo, CEO Dompet Dhuafa Republika periode 2000-2010, syarat-syarat menjadi Nazhir profesional setidaknya dijabarkan dalam poin-poin berikut, yaitu : Syarat Moral. Paham hukum perwakafan, baik tinjauan syariah maupun perundang-undangan; Jujur, amanah, adil dan ihsan sehingga dipercaya dalam proses pengelolaan wakaf
Dalam hal harta benda wakaf berasal dari luar negeri, Wakif harus melengkapi dengan bukti kepemilikan sah harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan, dan Nazhir harus melaporkan kepada lembaga terkait perihal adanya perbuatan wakaf. Pasal 4 8 (1)